Hukum-hukum Jenazah 2
Bismillahir Rahmanir Rahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
6. Hukum Ta'ziyah
. Disunnahkan berta'ziyah kepada yang mendapat musibah kematian sebelum dimakamkan atau sesudahnya. Dikatakan kepada yang mendapat musibah kematian seorang muslim: 'Sesungguhnya bagi Allah I apa yang Dia ambil dan bagi-Nya apa yang Dia I beri, segala sesuatu di sisinya dengan waktu yang sudah ditentukan, maka hendaklah engkau sabar dan mengharap pahala." Muttafaqun 'alaih.[1]
Dan ia berdoa untuk mayit dan yang berduka dengan ucapannya: 'Ya Allah, ampunilah Abu fulan, tinggikan derajatnya pada orang-orang yang mendapat petunjuk, gantikanlah ia pada keturunannya yang masih tersisa, dan berilah ampunan untuk kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya.' HR. Muslim.[2]
. Disunnahkan ta'ziyah kepada keluarga mayit dan tidak ada batas baginya. Ia berta'ziyah kepada mereka dengan sesuatu yang bisa menghibur mereka, menahan dari duka cita mereka, dan mendorong mereka untuk sabar dan ridha dalam batas-batas syara', dan berdoa untuk mayit dan yang berduka.
. Boleh berta'ziyah di setiap tempat: di pemakaman, di pasar, di mushalla, di masjid, di rumah. Keluarga mayit boleh berkumpul dalam sebuah rumah atau satu tempat, lalu yang ingin berta'ziyah menuju mereka, memberi ta'ziyah, kemudian ia pulang.
. Keluarga mayit tidak boleh menentukan pakaian khusus untuk ta'ziyah, seperti pakaian hitam umpamanya, karena padanya mengandung sikap murka terhadap qadha dan qadar Allah I.
. Dibolehkan berta’ziyah kepada orang kafir tanpa mendoakan mayat mereka jika mereka tidak menampakkan permusuhan terhadap agama Islam dan orang-orang muslim.
. Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan mengirimnya kepada mereka, dan dimakruhkan bagi keluarga mayit membuat makanan untuk manusia dan mereka berkumpul atasnya.
. Hukum menangisi jenazah:
Boleh menangisi jenazah jika tidak disertai ratapan. Dan haram merobek pakaian, memukul pipi, meninggikan suara dan semisalnya. Dan mayit disiksa –maksudnya merasa sakit dan gelisah- dalam kuburnya bila diratapi atasnya dengan wasiat darinya.
1. Dari Abdullah bin Ja'far t, bahwa Nabi r memberi tempo kepada keluarga Ja'far t selama tiga hari bahwa beliau r mendatangi mereka. Kemudian beliau datang kepada mereka, lalu berkata, 'Janganlah kamu menangisi saudaraku setelah hari ini.' Kemudian beliau bersabda, 'Panggilkan anak-anak saudaraku untukku.' Lalu kami dibawa, seolah-olah kami adalah anak-anak burung, lalu beliau r bersabda, 'Panggilkan tukang cukur untukku.' Lalu beliau menyuruhnya (agar mencukur rambut kami) lalu ia mencukur rambut kami.' HR. Abu Daud dan an-Nasa`i.[3]
2. Dari Umar bin Khaththab t, dari Nabi r, beliau bersabda, 'Mayit disiksa di dalam kubur karena ratapan atasnya.'[4]
7. Ziarah Kubur
. Disunnahkan ziarah kubur bagi laki-laki karena ziarah itu mengingatkan akhirat dan kematian. Ziarah adalah untuk mengambil pelajaran, nasehat, mengucap salam dan berdoa untuk mereka, bukan untuk meminta doa mereka, atau meminta berkah dengan mereka, atau dengan tanah kubur mereka. Semua itu tidak dibolehkan.
. Diharamkan kepada semua yang hidup meminta doa yang sudah mati, istighotsah dengan mereka, meminta mereka menunaikan hajat dan menghilangkan kesusahan, berkeliling di atas kubur para nabi dan orang-orang shalih dan selain mereka, menyembelih di samping kubur mereka, dan menjadikannya masjid. Semua itu termasuk perbuatan syirik yang Allah I mengancam pelakunya dengan neraka.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, 'Rasulullah r bersabda dalam sakitnya yang beliau tidak bangun lagi darinya, 'Allah I mengutuk kaum Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.' Ia ('Aisyah) berkata, 'Kalau bukan karena alasan itu niscaya kuburnya dinampakkan, selain dikhawatirkan dijadikan sebagai masjid.' Muttafaqun 'alaih.[5]
. Yang dibaca saat memasuki pemakaman dan ziarah kubur:
1. 'Kesejahteraan kepada penghuni negeri (alam kubur) dari golongan mukminin dan muslimin, semoga Allah I memberi rahmat kepada yang terdahulu dari kami dan yang (menyusul) kemudian, dan kami –insya Allah- akan menyusul kamu.'HR. Muslim.[6]
2. Atau membaca: 'Kesejahteraan atasmu, wahai penghuni negeri kaum mukminin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusul denganmu.'HR. Muslim.[7]
3. Atau membaca: 'Kesejahteraan atasmu, wahai penghuni negeri dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusul, aku memohon kepada Allah I afiyat untuk kami dan kamu.' HR. Muslim.[8]
. Hukum ziarah kubur bagi wanita:
Ziarah kubur bagi wanita termasuk dosa besar, tidak boleh bagi wanita melaksanakan ziarah kubur. Akan tetapi apabila ia melewati pemakaman tanpa bermaksud ziarah kubur, maka disunnahkan ia memberi salam kepada penghuni kubur dan berdoa untuk mereka dengan apa yang diriwayatkan, tanpa memasukinya.
. Keadaan-keadaan orang yang melakukan ziarah kubur:
1. Berdoa kepada Allah I untuk yang mati dan memohon ampunan untuk mereka, mengambil nasehat dengan kondisi orang mati dan mengingat akhirat, maka ini adalah ziarah yang disyari'atkan.
2. Berdoa kepada Allah I untuk dirinya atau untuk selain dirinya seraya meyakini bahwa berdoa di samping kubur lebih utama dari pada di masjid, maka ini adalah bid'ah yang mungkar.
3. Berdoa kepada Allah I sambil bertawassul dengan jaah atau haqq fulan, seperti ia berkata, 'Aku memohon kepadamu ya Rabb dengan Jaah fulan.' Ini diharamkan, karena ia adalah sarana menuju syirik.
4. Tidak berdoa kepada Allah I, tetapi berdoa kepada penghuni kubur, seperti ia berkata, 'Wahai Nabi Allah, atau wahai waliyullah, atau wahai fulan berilah kepadaku seperti ini, atau sembuhkanlah aku dan semisal yang demikian itu, maka ini termasuk syirik besar.
. Mayit mengetahui kondisi keluarga dan sahabat-sahabatnya di dunia dan hal itu diperlihatkan kepadanya, dan ia merasa senang dengan sesuatu yang baik dan merasa sakit dengan sesuatu yang buruk. Dan mayit mengetahui orang yang ziarah kepadanya, mendengar ucapannya, salamnya, doanya dan tidak merasa asing dengannya.
. Boleh ziarah kubur orang yang mati di luar Islam hanya untuk mengambil pelajaran, tidak boleh berdoa untuknya, tidak boleh memintakan ampun untuknya, bahkan ia mengabarkannya dengan nereka.
. Pemakaman adalah tempat mengambil nasehat dan pelajaran, tidak boleh dilakukan penghijauan, pengubinan, penerangan, dan apapun juga yang termasuk keindahan.
. Yang mengikuti jenazah setelah kematiannya:
Dari Anas t, ia berkata, 'Rasulullah r bersabda, 'Yang mengikuti jenazah ada tiga, maka kembali yang dua dan yang satu tetap bersamanya. Yang mengiringinya adalah keluarganya, hartanya, dan amalnya. lalu kembali keluarga dan hartanya dan tinggallah amalnya.' Muttafaqun alaih.[9]
. Melakukan ibadah dari seorang muslim untuk muslim yang lain yang masih hidup atau sudah meninggal dunia hukumnya tidak boleh selain dalam batas-batas yang terdapat dalam syara', seperti berdoa untuknya, memintakan ampunan untuknya, melaksanakan haji dan umrah sebagai badal darinya, bersedekah untuknya, dan puasa wajib untuk orang yang sudah meninggal dan ia punya tanggungan puasa wajib seperti nazar. Adapun menyewa sekelompok orang yang membaca al-Qur`an dan menghadiahkan pahalanya untuk mayit, maka ia termasuk perbuatan bid'ah yang baru.
[1] HR. al-Bukhari no. 7377, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 923
[2] HR. Muslim no 920
[3] Shahih/ HR. Abu Daud no. 4192, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud, dan an-Nasa`i no. 5227, Shahih Sunan an-Nasa`i no. 4823
[4] HR. al-Bukhari no. 1292, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 927.
[5] HR. al-Bukhari no.1330 dan Muslim no. 529, ini adalah lafazhnya.
[6] HR. Muslim no. 974
[7] HR. Muslim no. 246
[8] HR. Muslim no. 975
[9] HR. al-Bukhari no. 6514, ini adalah lafazdnya, dan Muslim no. 296
Hubungi Kami | Link to us
Semua Hak Cipta Islamhouse.com Terbuka Untuk semua Pengunjung, Dan Anda Boleh Mengambil Apa Yang materi yang padanya dengan syarat mencantumkan sumber islamhouse.com dan tidak merubah isinya.
Update Terakhir : Feb 28,2008 - 22:02:58
0 ulasan:
Catat Ulasan