Isnin, 10 Mac 2008

Hukum Yang Berkaitan Dengan Jenazah

Bismillahir Rahmanir Rahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


(Kitab Janaiz)

1- Kematian dan hukum-hukumnya

. Sepanjang apapun usia seorang manusia, ia tetap akan meninggal dunia dan berpindah dari negeri amal menuju negeri pembalasan, dan alam kubur merupakan tempat akhirat yang pertama.

Dan di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.

1. Firman Allah I:

قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {8}

Katakanlah:"Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jum'ah :8)

2. Firman Allah I:

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (QS. An-Nisaa`:78)



. Hal-hal yang wajib bagi orang yang sakit:

Orang yang sakit harus beriman (percaya) terhadap qadha` Allah I, sabar terhadap qadar-Nya, husnuzhzhan (berbaik sangka) kepada Rabb-nya, berada di antara sifat khauf (khawatir,takut) dan raja` (mengharap), jangan mengharapkan kematian, menunaikan hak-hak Allah I dan hak-hak manusia, menulis wasiatnya, berwasiat untuk karib kerabatnya yang tidak mewarisinya sepertiga (1/3) hartanya atau kurang dari 1/3 dan itu lebih baik, berobat dengan pengobatan yang dibolehkan. Dan disunnahkan mengeluhkan kondisinya kepada Allah I dan memohon kesembuhan dari-Nya.



. Hukum mengharapkan kematian:

Dari Anas bin Malik t, ia berkata, 'Rasulullah r bersabda, 'Janganlah seseorang darimu mengharapkan kematian karena mudharat yang dialaminya. Dan jika harus mengharapkan kematian, hendaklah ia membaca, 'Ya Allah, hidupkan aku selama kehidupan lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila kematian lebih baik bagiku." Muttafaqun 'alaih.[1]

. Seorang muslim harus bersiap-siap untuk mati dan banyak mengingatnya. Dan bersiap-siap mati adalah dengan taubat dari segala perbuatan maksiat, mengutamakan akhirat, keluar dari perbuatan zalim, menghadap kepada Allah I dengan berbuat taat dan menjauhi yang diharamkan.

Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit dan mengingatkannya agar bertaubat dan berwasiat, dan berobat kepada dokter yang muslim, bukan dokter non muslim. Kecuali bila ia membutuhkannya dan aman dari hal yang tidak dinginkan.

. Disunnahkan bagi orang yang menyaksikan seseorang yang hampir meninggal dunia (menjelang sakratul maut) agar mentalqinnya dua kalimat syahadah, lalu mengingatkannya dengan ucapan 'laailaaha illallah', berdoa untuknya dan tidak mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yang baik.

Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir untuk menawarkan Islam kepadanya dan berkata kepadanya, 'Katakanlah: 'laailaaha illallah'.

. Tanda-tanda husnul khatimah:

1. Mengucapkan dua kalimat syahadah saat meninggal.

2. Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.

3. Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.

4. Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah.

5. Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.

6. Meninggal pada malam Jum'at atau siangnya, dan hal itu menjaganya dari fitnah (cobaan) alam kubur.

7. Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.

8. Meninggal karena penyakit tha'un (penyakit menular), sakit perut, tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.

9. Perempuan yang meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan dan semisalnya.



. Mengingat kematian:

Seorang muslim harus selalu ingat terhadap kematian, bukan karena dia akan meninggalkan keluarga, orang-orang tercinta, dan kenikmatan dunia, ini adalah pandangan sempit. Tetapi karena kematian berarti berpisah dari amal ibadah dan bercocok tanam untuk akhirat. Dengan ini ia bersiap-siap dan bertambah dalam amal akhirat serta menghadap kepada Allah I. Adapun pandangan/pemikiran yang pertama, maka menambahnya rasa rugi dan penyesalan. Dan apabila Allah I ingin mengambil (mewafatkan) seorang hamba di suatu daerah/wilayah, ia menjadikan baginya suatu keperluan di daerah itu.

. Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kepada Allah I saat meninggal dunia, karena sabda Nabi r, 'Janganlah seseorang dari kamu meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah I.' HR. Muslim.[2]

Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dengan turun kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah dua telapak tangannya, terulur kedua kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, dan terputus napasnya.

. Apa yang dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:

1. Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua matanya dan berdoa saat memejamkan matanya dengan doanya, 'Ya Allah, ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pada orang-orang yang mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya, gantikanlah ia pada keturunannya yang masih tersisa, dan berilah ampunan untuk kami dan dia wahai Rabb semesta alam.' HR. Muslim.[3]

Kemudian diikat kedua rahangnya dengan pembalut, dilembutkan persendiannya dengan pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, dan menutupnya dengan pakaian yang menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.

2. Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia meninggal dunia. Boleh bagi yang menghadirinya dan yang lainnya membuka wajahnya, mengecupnya dan menangisinya.

Wajib membayar hak-hak Allah I dari orang yang wafat, jika hak-hak itu seperti zakat, nazar, kafarat dan haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris dan dari hutang. Hutang kepada Allah I lebih utama untuk dibayar, dan jiwa seorang muslim digantungkan dengan hutangnya sampai dibayar.

. Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sebagai tanda duka cita) karena kematian anaknya atau yang lainnya selama tiga hari, dan karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir pada hari hari kiamat.

. Diharamkan atas karib kerabat yang meninggal dan selain mereka meratapi kematian, yaitu perkara yang melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek lobang baju, mencukur dan mencabik rambut.

. Dibolehkan menginformasikan kepada orang banyak tentang kematian seseorang supaya mereka menyaksikan jenazahnya dan menshalatkannya. Dianjurkan bagi yang memberi informasi meminta orang-orang beristigfar dan memohon ampun untuknya. Diharamkan na'yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena membanggakan diri dan semisalnya.

. Apa yang dikatakan dan dilakukan orang yang mengalami musibah, saat mendapat musibah:

Saat karib kerabat yang meninggal dunia mengetahui kematiannya, mereka wajib bersikap sabar. Dan disunnahkan bersikap ridha terhadap qadar, mengharap pahala dan istirja' (membaca innalillahi wa inna ilaihi raaji'un.

1. Dari Ummu Salamah radhiyallahi 'anha, istri nabi r, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah r bersabda, 'Tidak ada seorang hamba yang mendapat musibah, lalu ia membaca, 'Sesungguhnya kita adalah milik Allah I dan sesungguhnya kita kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya.' melainkan Allah I memberi pahala kepadanya dalam musibahnya dan menggantikan baginya yang lebih baik darinya.' HR. Muslim.[4]

2. Dari Anas bin Malik t, ia berkata, 'Nabi r bersabda, 'Tidak ada seorang muslim yang meninggal tiga orang anaknya yang belum baligh, melainkan Allah I memasukkannya ke surga dengan karunia rahmat-Nya kepada mereka.' HR. al-Bukhari.[5]

. Sabar adalah menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, dan menahan anggota tubuh dari yang diharamkan, seperti memukul pipi, merobek baju dan semisalnya.

. Hukum melakukan otopsi kepada mayat:

Boleh mengotopsi mayat seorang muslim, jika tujuannya menyelidiki tuduhan kriminalitas, atau menyelidiki penyakit menular, karena hal itu mengandung mashlahat yang berpulang pada keamanan dan keadilan dan menjaga umat dari penyakit berbahaya yang menular. Jika otopsi itu untuk tujuan belajar dan mengajar, maka seorang muslim harus dimuliakan hidup dan mati. Cukuplah dengan mengotopsi mayat non muslim, kecuali saat terpaksa dengan syarat-syaratnya.



2. Memandikan mayat

. Disunnahkan agar orang yang memandikan mayat adalah yang paling mengetahui sunnah memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas karena Allah I, menutupinya, dan tidak menceritakan apa yang dilihatnya dari yang tidak disukai.

. Siapakah yang memandikan mayit?

Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adalah yang menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yang paling berhak memandikan jenazah perempuan adalah perempuan yang menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya. Boleh bagi pasangan suami istri memandikan pasangannya yang wafat. Dan boleh memandikan jenazah laki-laki dan perempuan sebanyak satu kali yang meliputi semua badannya.

. Prosesi pemandian jenazah dihadiri yang memandikan dan yang membantunya memandikan, dan dimakruhkan selain mereka menghadirinya.

. Apabila berkumpul orang-orang Islam dan kafir dan meninggal bersamaan seperti kebakaran dan semisalnya, dan tidak bisa membedakan mereka, (cara pelaksanaannya adalah) mereka semua dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan (semua itu dilaksanakan) dengan niat untuk orang-orang Islam dari mereka.

. Boleh bagi laki-laki dan perempuan memandikan jenazah seseorang yang berusia tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik jenazah laki-laki dan perempuan. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia di antara perempuan-perempuan bukan mahrahmnya, atau seorang perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki bukan mahramnya, atau uzur memandikannya, ia dishalatkan dan dimakamkan tanpa dimandikan.

. Orang yang mati dalam peperangan fi sabilillah tidak boleh dimandikan, dan para syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.

. Diharamkan seorang muslim memandikan non muslim, atau mengkafannya, atau menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya, atau menguburkannya. Tetapi ia menutupinya dengan tanah apabila tidak ada yang menutupinya dengan tanah dari karib kerabatnya. Tidak disyari'atkan bagi orang-orang Islam mengikuti jenazah keluarganya (karib kerabatnya) yang musyrik (non muslim) yang meninggal dunia.

. Tata-cara memandikan mayit yang disunnahkan:

Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia meletakkannya di atas keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga jenazah tersebut berada dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya dengan lembut dan banyak menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong kain atau dua sarung tangan di atas tangannya dan mengistinjanya (membersihkan duburnya).

Kemudian berniat memandikannya, dan sunat mewudhu`kannya seperti wudhu untuk shalat setelah meletakkan di tangannya sepotong kain yang lain. Jangan memasukkan air di mulut dan hidungnya, tetapi memasukkan dua jarinya yang basahi di hidung dan mulutnya.

Kemudian memandikannya dengan air dan bidara atau sabun, memulai dengan kepala dan jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari leher hingga tumitnya (kakinya).

Kemudian membaliknya ke sebelah kiri dan memandikan sebelah punggungnya yang kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yang kiri seperti itu.

Kemudian memandikannya yang kedua kali dan ketiga kali seperti yang mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan ganjil. Dan menjadikan bersama air pada mandi yang terakhir kafur barus atau minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya, kemudian dikeringkan dengan kain.

Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya tiga kepangan dan diuraikan dari belakang.

Dan jika keluar dari seseorang (kotoran dan semisalnya) setelah dimandikan dicuci tempatnya, diwudhukan, dan ditutupi tempatnya dengan kapas.



3. Mengkafan Jenazah

. Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tidak mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kepada orang yang wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) dan furu' (anak kebawah).

. Cara mengkafan jenazah:

Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam tiga lipat kain putih yang baru, diharumkan dengan wewangian yang dibakar tiga kali, kemudian diuraikan sebagian di atas sebagian yang lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran dari minyak wangi di antara lipatan. Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari pengawet di kapas di antara dua pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di atasnya seperti celana kecil yang menutupi auratnya, dan diberi minyak wangi beserta seluruh badannya.

Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yang atas dari sisi sebelah kiri di atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas bagian kiri yang di atasnya. Kemudian yang kedua sama seperti itu, kemudian yang ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian kepala dan kedua kakinya jika lebih. Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan terbuka, dan dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain dan boleh tiga kain.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah r dikafani pada tiga lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tidak termasuk padanya baju dan surban." Muttafaqun 'alaih.[6]

. Boleh mengkafani jenazah dengan satu kain yang menutupi semua badannya.

. Syahid fi sabilillah dikuburkan pada pakaiannya yang dia syahid padanya dan tidak dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dengan satu kain atau lebih di atas pakaiannya.

. Apabila orang yang berihram meninggal dunia, ia dimandikan dengan air dan bidara atau sabun, tidak didekatkan wangi-wangian, memakai yang berjahit, kepala dan wajahnya tidak ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pada hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, dan tidak diqadha darinya ibadah haji yang tersisa.

. Apabila janin yang keguguran meninggal, dan kandungannya berusia empat bulan, ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.

. Barang siapa yang uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau robek dan semisalnya, atau tidak ada air, ia kafani dan dishalatkan atasnya. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, dan semisalnya, Apabila tidak bisa mendapatkan bagian tubuh yang lain.

. Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tidak perlu dimandikan ulang, karena menyulitkan dan memberatkan.





4. Tata-cara menshalatkan jenazah

. Menyaksikan jenazah dan mengikutinya mengandung faedah besar, yang terpenting adalah: menunaikan hak jenazah dengan menshalatkannya, memohon syafaat dan berdoa untuknya, menunaikan hak keluarganya, menghibur perasaan mereka saat mendapat musibah kematian, memperoleh pahala besar bagi pelayat, mendapatkan nasehat dan pelajaran dengan menyaksikan jenazah, pemakaman, dan yang lainnya.

. Shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yang shalat dan syafaat kepada orang-orang wafat. Disunnahkan (dianjurkan) banyak yang menshalatkannya. Bilamana yang menshalatkan lebih banyak tentu lebih utama. Dari Ibnu 'Abbas t, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah r bersabda, 'Tidak ada seorang muslim yang meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya empat puluh (40) orang laki-laki yang tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya I melainkan Allah I

Hubungi Kami | Link to us
Semua Hak Cipta Islamhouse.com Terbuka Untuk semua Pengunjung, Dan Anda Boleh Mengambil Apa Yang materi yang padanya dengan syarat mencantumkan sumber islamhouse.com dan tidak merubah isinya.
Update Terakhir : Feb 28,2008 - 22:02:58

0 ulasan:

Design by Dzelque Blogger Templates 2007-2008